Yang Berkewajiban Melaksanakan Sholat Jum'at
Yang Berkewajiban Melaksanakan Sholat Jum'at - Shalat Jum'at hukumnya fardhu a'in bagi setiap laki - laki yang mukallaf (berakal dan baligh), serta menetap atau muqim di suatu daerah.
Syarat Wajib Melaksanakan Sholat Jum'at.
Orang yang berkriteria di bawah ini, wajib melaksanakan sholat jum'at yaitu :
1. Islam
Selain yang beragama islam tidak berkewajiban melaksanakan sholat jum'at.
2. Baligh
Orang yang sudah dewasa, tandanya sudah pernah mengeluarkan cairan dari jalan depan dengan disertai rasa nikmat (keluar sperma) baik lewat mimpi maupun sebab yang lain.
3. Berakal
Mampu mengendalikan akal-nya, misalnya orang yang tidur, ia tidak mampu mengendalikan akalnya; orang yang mabuk, ia juga tidak bisa mengendalikan akalnya.
4. Laki - laki
Diwajibkan hanya bagi laki-laki, baik transgender operasi maupun yang alami.
5. Sehat/ mampu
Orang yang sehat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang memberatkan dirinya pergi ke masjid.
6. Menetap/ muqim
Orang yang sudah 3 hari menetap di suatu daerah, Misalnya hari Kamis kita melaksanakan perjalanan yang jaraknya kurang lebih sama dengan syarat sholat jama' qoshor yaitu 64 km, hari jum'at sampai tujuan maka kita tidak berkewajiban melaksanakan Sholat Jum'at.
0 komentar:
Post a Comment